Sponsored Links

Cara Menggunakan Kartu Indonesia Pintar



Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program prioritas Kabinet Kerja 2014-2019. Dalam rangka untuk mewujudkan implementasinya KIP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, P.Hd, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) pertama. Rakor tersebut dilaksanakan di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), tanggal 29 Oktober 2014 di Jakarta.
Isi:

Mendikbud mengatakan, Presiden RI telah menggaris bawahi siswa tidak mampu dari segi ekonomi tidak hanya berasal dari keluarga miskin, tetapi juga berasal dari keluarga rentan miskin. Oleh sebab itu, KIP akan menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Jadi dalam implementasinya tidak hanya anak yang berasal dari keluarga miskin saja bisa mendapatkan KIP, namun juga anak yang berasal dari keluarga rentan miskin dapat menikmati pendidikan gratis.

.

Penggunaan KIP menurut Mendikbud, selain untuk mendapatkan pendidikan secara gratis di sekolah formal, tetapi dapat juga digunakan untuk menikmati pendidikan secara gratis di lembaga pendidikan non formal. Lembaga pendidikan non formal tersebut seperti balai latihan kerja (BLK), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dengan demikian, anak-anak dapat menggunakan KIP untuk meningkatkan keterampilan, meskipun tidak berada di struktur pendidikan formal.



Perbedaan antara Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan Anies Baswedan Kartu Indonesia Pintar menjangkau siswa pada usia sekolah, tapi tidak dapat sekolah.

Sedangkan Bantuan Siswa Miskin, hanya berfokus pada siswa miskin yang sedang mengenyam pendidikan di bangku sekolah.

Lewat Kartu Indonesia Pintar, pemerintah dapat mengimbau sekolah untuk menerima siswa yang tidak bisa bersekolah. Sementara Bantuan Siswa Miskin hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, Kartu Indonesia Pintar tidak hanya menjangkau masyarakat miskin, tapi juga yang rentan miskin.

Masyarakat rentan miskin tak jauh berbeda dengan masyarakat miskin yang tidak bisa mencicipi bangku sekolah. Supaya anak gelandangan dan anak panti juga bisa sekolah.

Untuk Melihat Perbandingan atau Perbedaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), Anda bisa menyimaknya pada dua gambar di bawah ini :








Pihak Sekolah Wajib Tahu Kartu Indonesia Pintar


Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Thamrin Kasman menegaskan, kepala sekolah wajib mengetahui kartu indonesia pintar (KIP) yang telah diluncurkan. Karena dengan peluncuran ini, wajib bagi kepala sekolah untuk menerima jika ada siswa pemegang kartu ini yang mendaftar di sekolah tersebut.

Pihak Kemendikbud akan segera membuat edaran bagi dinas dan sekolah perihal kartu ini. Isi edaran tersebut, bahwa semua pemegang KIP wajib diterima di sekolah dan berhak menerima dananya. Meskipun saat ini bukan lagi awal tahun pelajaran, Thamrin memastikan siswa bisa mendaftar ke sekolah. "Sekarang sudah telat, tapi kalau kepala sekolah mau memasukkan mereka, bisa saja," katanya pada peluncuran KIP di Kantor Pos Pemuda, Jakarta Timur, Senin (3/11).

Thamrin menjelaskan, dana KIP yang diterima siswa merupakan biaya personal siswa. Dana tersebut langsung diberikan kepada siswa melalui penyalur. Saat ini salah satu bank yang ditunjuk sebagai penyalur adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Untuk ke depannya, masih disusun mekanisme bagi siswa yang belum mendapatkan KIP. Jadi apakah mereka mengambil kartu dan uangnya ke bank penyalur atau di kantor pos.

Selain siswa yang berada di sekolah, KIP juga menjangkau penduduk usia sekolah namun tidak berada di sekolah, misalnya anak jalanan. Khusus bagi mereka ini, pengaturannya sedang disusun di Kemdikbud.

Untuk mendapatkan manfaat KIP, Thamrin mengatakan, siswa tinggal menunjukkan kartu dan segera bisa mendapatkan uang sejumlah ketetapan. Uang tersebut merupakan biaya personal bagi siswa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemendikbud.



Mendikbud Menjelaskan Masalah Penyaluran Dana Bantuan kartu indonesia pintar (KIP)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menjelaskan, dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP, disalurkan langsung ke keluarga penerima, bukan melalui sekolah. KIP akan dibagikan bersama dengan tiga kartu lainnya kepada keluarga miskin dan rentan miskin. Ketiga kartu tersebut adalah Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Keluarga Sejahtera, dan sim card yang digunakan untuk registrasi sebagai penerima kartu.

Dengan KIP, sekolah dapat menarik kembali siswa yang putus sekolah karena terkendala biaya untuk kembali mengikuti pelajaran di kelas. Atau, dana KIP ini dapat digunakan untuk mengikuti pelatihan di balai-balai kerja. Tujuannya untuk meningkatkan keterampilan agar bisa mendapatkan pekerjaan atau berwirausaha.

Perlu dipahami bahwa KIP bukan sekadar memberikan dana bantuan bagi yang sudah berada di dalam sekolah, tetapi juga kepada anak-anak usia sekolah yang terhenti karena faktor ekonomi.

Anggaran KIP diambil dari pos yang sebelumnya digunakan untuk bantuan bagi siswa miskin. Namun, hal ini akan terus didiskusikan dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengingat KIP tidak hanya menyasar masyarakat miskin, tetapi juga bagi masyarakat dengan kategori rentan miskin. Dengan demikian KIP lebih luas (jangkauannya).





Mendikbud berharap, dengan adanya kartu indonesia pintar (KIP) dapat membantu anak-anak yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin yang putus sekolah untuk dapat kembali menikmati pendidikan di sekolah. Hal ini juga sebagai upaya mewujudkan wajib belajar 12 tahun.


Semoga informasi mengenai Cara Menggunakan kartu indonesia pintar dapat bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!




Sumber:

- Dirjen Pendidikan Menenengah Kemdikbud
- Kemdikbud RI

Post a Comment

0 Comments